JOHOR BAHRU – Seorang anak kenamaan bersama seorang lagi rakannya
dihadapkan di Mahkamah Sesyen di sinihari ini atas tuduhan menyebabkan
kecederaan terhadap peninju negara, Muhamad Farkhan Mohd Haron, 24.
Tunku Nick Tazuddin Izwan Syah Tunku Qadir, 27, dan Alex Foo Hee Wee,
41, bersama empat lagi yang masih bebas dituduh sengaja menyebabkan
kecederaan parah terhadap Muhamad Farkhan pada 6 Mei lalu.
Mereka dituduh melakukan perbuatan itu pada tarikh berkenaan antara jam
4.30 pagi hingga 7 pagi di Jalan Molek 3/2, Taman Molek di sini, dengan
menggunakan senjata tumpul.
Kedua-dua tertuduh yang diwakili peguam Mohamad Isa Mohamad Basir
kelihatan tenang ketika dibawa masuk ke kamar pertuduhan dan mengaku
tidak bersalah atas tuduhan yang dibacakan terhadap mereka.
Pendakwaan dikendalikan Timbalan Pendakwa Raya, Dzul Iswari Mohd Jaafar
mengikut Seksyen 326 Kanun Keseksaan dibaca bersama Seksyen 34 kanun
sama, yang boleh dijatuhkan hukuman penjara sehingga 20 tahun dan
sebatan.
Sementara itu, Hakim Zamri Bakar menetapkan tarikh 12 Julai ini sebagai
sebutan semula kes dan jaminan sebanyak RM12,000 bagi setiap tertuduh./~sinar harian
Tuesday, 26 June 2012
Serang peninju negara: Anak VVIP didakwa
2012-06-26T11:10:00+08:00
Nizar
info|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
TERIMA KASIH KERANA MENG"KLIK"...
Bloglist
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
SELAMAT KEMBALI1 year ago
-
-
SUKA MUHONG1 year ago
-
ATOK OH ATOK..1 year ago
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
RUMAHKU SYURGAKU6 years ago
-
-
-
Apa itu PAN?7 years ago
-
-
foodland weekly ad arab alabama8 years ago
-
YANG MANA SATU ..8 years ago
-
-
-
cuba8 years ago
-
-
-
-
-
PAS, PR,dan DAP 20159 years ago
-
Mat Sabu akhirnya umum pertahan jawatan9 years ago
-
-
-
-
-
-
Jamuan raya PAS Cawangan Gopeng10 years ago
-
Rehlah Jabatan Amal Tawau10 years ago
-
-
-
-
new post11 years ago
-
-
-
-
Antara madet dan setan12 years ago
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-