Friday, 7 March 2014
Liwat II: Panel hakim putus Anwar bersalah
PUTRAJAYA: Mahkamah Rayuan rayuan hari ini memutuskan bahawa Ketua Pembangkang, Datuk Seri Anwar Ibrahim didapati bersalah dalam kes Liwat II.
Hakim Datuk Balia Yusof Wahi berkata keputusan itu diputuskan sebulat suara panel hakim yang turut dianggotai Datuk Aziah Ali dan Datuk Mohd Zawawi Mohd Salleh.
Peguam Anwar, Karpal Singh kemudian memohon agar mitigasi dilakukan pada minggu depan tetapi Anwar bangun dan minta mitigasi dijalankan sekarang.
Hakim Balia berkata, beliau akan memberi masa dan mitigasi akan dibuat dalam tempoh satu jam.
Sementara itu, Datuk Seri Wan Azizah Wan Ismail dan anak-anaknya dilihat keluar dari bilik mahkamah sejurus keputusan dibacakan.
Tidak berapa lama kemudian, mereka dilihat masuk kembali.
Di pintu belakang bangunan mahkamah pula, jumlah penyokong Anwar dilihat semakin ramai.
Pihak polis juga mengetatkan kawalan di laluan masuk situ./~harakahdaily
Liwat II: Panel hakim putus Anwar bersalah
2014-03-07T19:00:00+08:00
Nizar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
TERIMA KASIH KERANA MENG"KLIK"...
Bloglist
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
SELAMAT KEMBALI1 year ago
-
-
SUKA MUHONG1 year ago
-
ATOK OH ATOK..1 year ago
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
RUMAHKU SYURGAKU6 years ago
-
-
-
Apa itu PAN?7 years ago
-
-
foodland weekly ad arab alabama8 years ago
-
YANG MANA SATU ..8 years ago
-
-
-
cuba8 years ago
-
-
-
-
-
PAS, PR,dan DAP 20159 years ago
-
Mat Sabu akhirnya umum pertahan jawatan9 years ago
-
-
-
-
-
-
Jamuan raya PAS Cawangan Gopeng10 years ago
-
Rehlah Jabatan Amal Tawau10 years ago
-
-
-
-
new post11 years ago
-
-
-
-
Antara madet dan setan12 years ago
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-