Apa hukum oral seks?
—————————-
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut: “Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut–sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau (rahimahullah) menjawab: “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut:
“Apa hukum oral seks’?”
Beliau (hafidhahullah) menjawab: “Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun, banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal, dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah
Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M
Sumber: http://www.darussalaf.org/myprint.php?sid=276
Sunday, 30 August 2009
Hukum "Oral Sex".. bolehke..
2009-08-30T16:34:00+08:00
Nizar
Agama|Hukum "Oral Sex"|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
TERIMA KASIH KERANA MENG"KLIK"...
Bloglist
-
-
-
DAP sebagai hantu rekayasa pembangkang4 days ago
-
-
Undang seret Kerajaan N9 ke mahkamah2 months ago
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Perutusan Dari Tun Mahathir6 years ago
-
-
ADUN Ditangkap Dadah6 years ago
-
-
-
Ambo tak bohong, ambo nafi ja ...7 years ago
-
-
-
-
-
-
-
EMAS MAMPU MILIK ...8 years ago
-
-
-
-
Al-Haudh Telaga Rasulullah Dambaan Umat9 years ago
-
-
-
farm fresh ad jamestown ny10 years ago
-
-
-
-
cuba10 years ago
-
-
-
SAKITNYA TUH DISINI (BABI DLM BUKIT)10 years ago
-
-
PAS, PR,dan DAP 201511 years ago
-
Mat Sabu akhirnya umum pertahan jawatan11 years ago
-
-
-
-
-
-
-
-
Jamuan raya PAS Cawangan Gopeng11 years ago
-
Rehlah Jabatan Amal Tawau12 years ago
-
-
-
-
new post12 years ago
-
-
-
-
Antara madet dan setan13 years ago
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-


